Seller e-Commerce Shopee hingga Tokopedia siap-siap Dipajaki.
DJPberencana mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak penjualan para pedagang di platform tersebut.
kebijakan ini didasari tugas pemerintah untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring dan UMKM yang berjualan secara luring.
Platform e-commerce menentang regulasi tersebut, dengan alasan hal itu dapat meningkatkan biaya administratif dan mendorong penjual menjauhi pasar daring
berdasarkan aturan baru, platform e-commerce diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan kepada otoritas pajak dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.
#konsultanpajak #taxconsultant #taxexpert#taxplanning #attaxindonesia #infopajak #pajak #e-commerce #jualanonline