Pajak istri dianggap final dan tidak perlu digabung.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan suami dan istri pada dasarnya digabung dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, Penghasilan istri bisa tidak digabung dengan suami dan pajaknya dianggap final.
Syarat agar PPh Istri jadi final adalah:
✔ Istri hanya bekerja di 1 pemberi kerja.
✔ Penghasilan sudah dipotong PPh Pasal 21.
✔ Pekerjaan istri tidak berhubungan dengan usaha/pekerjaan suami atau keluarga.
Jika memenuhi ini, penghasilan istri tidak digabung ke suami dan pajaknya jadi final.
Cara pelaporannya di SPT Suami:
1.Isi Lampiran 2A
-Pilih penghasilan: "Penghasilan istri dari satu pemberi kerja”
-Gunakan kode: 28-499-99
2.Di bagian Induk SPT, Jawab "YA" pada bagian penghasilan yang dikenai PPh final
3.Pastikan Penghasilan istri tidak lagi ada di Lampiran 1 Bagian D
pastikan juga Bukti potongnya juga dihapus dari Lampiran 1 Bagian E
Jika tidak dilaporkan dengan benar maka Penghasilan istri bisa tergabung ke suami ,Pajak jadi tidak final dan bisa salah hitung.