Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp 42,5 Triliun dalam 5 Tahun.
DJP) Kementerian keuangan mencatat hingga 30 September 2025, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun.
Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia#infopajak#pembicarapajak #pajak #pajakdigital #crypto