WP Dianggap Pembukuan Kalau Telat Ajukan NPPN.
Wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerja bebas yang lupa atau terlambat mengajukan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dianggap memilih
menyelenggarakan pembukuan. Pemberitahuan penggunaan NPPN sendiri perlu disampaikan paling telat pada 31 Maret.
Bila sudah telanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi tidak bisa lagi melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN pada tahun pajak berikutnya.
Berdasarkan Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, wajib pajak dapat menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Lalu, pada pasal 450 ayat (3) PMK 81/2024, dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat:
a. pada 3 bulan sejak saat terdaftar; atau
b. pada akhir tahun pajak
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
#konsultanpajak #taxconsultant #nppn #coretax #infopajak