Pelaporan SPT Tahunan WP OP Diperpanjang hingga 30 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi, dari semula paling lambat 31 Maret menjadi 30 April.
"Karena ada kemungkinan juga core tax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix diperpanjang sampai akhir April," katanya.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang dengan
mempertimbangkan periode pelaporan yang sempat terpotong libur Lebaran. Selain itu,sebagian wajib pajak masih menjumpai kendala teknis saat mengakses core tax.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
#konsultanpajak#taxconsultant #spttahunan coretax #attaxindonesia