Lapor SPT Tahunan melalui Core Tax untuk pertama kali, Jangan tunggu deadline
Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 lebih awal dan tidak menunda hingga mendekati batas waktu pelaporan. Pasalnya, tahun 2026 merupakan tahun pertama penerapan pelaporan SPT Tahunan secara penuh melalui sistem core tax.
Sebagai sistem yang baru diterapkan, wajib pajak berpotensi masih mengalami kebingungan dan membutuhkan waktu lebih lama dalam proses pelaporan. Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan sebaiknya dilakukan lebih awal guna mengantisipasi berbagai kendala, baik dari sisi kesiapan wajib pajak maupun aspek teknis sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, mendekati batas waktu pelaporan berpotensi menimbulkan lonjakan treffic akses oleh wajib pajak yang dapat menyebabkan perlambatan sistem hingga munculnya gangguan teknis hingga error. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan lebih awal menjadi langkah yang bijak.
#konsultanpajak #taxconsultant #attaxindonesia #spttahunan #coretax