Cara Pengisian Harta Berupa Piutang
di lampiran SPT Tahunan via Coretax.
Wajib pajak dapat melaporkan piutang melalui “Lampiran 1 (L-1) Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Tabel 2. Piutang”. Pada bagian tabel “2.Piutang”, klik tombol +Tambah untuk menambahkan piutang yang Anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 9 kolom informasi.
Kolom 1 sampai dengan kolom 8 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, piutang yang Anda input akan muncul di tabel “2.Piutang”.
Untuk menambahkan piutang lain, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus piutang kas yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Sampah.
#konsultanpajak #taxconsultant #attaxindonesia #spttahunan #coretax