BPN Tegaskan Girik Bukan Bukti Milik, Pemilik Wajib Urus SHM
.
Lini masa media sosial X ramai membahas soal pemilik surat tanah girik yang harus mengurus perubahan ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menurut aturan tersebut, dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan maksimal 5 tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021. Ini artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026.
.
#ataxindonesia #djp #girik #petuk #tanah