Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP terbaru!.
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berbeda dengan wajib pajak nonaktif, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP.
Penghapusan NPWP bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
Secara lebih terperinci, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi salah satu atau beberapa dari 8 kriteria.
#konsultanpajak #taxconsultant #taxexpert#taxplanning #attaxindonesia #infopajak #pajak #pembicarapajak #taxspeaker #npwp #nik