Pajak UMKM Tetap 0,5% Sampai Akhir TAHUN.
Sebagaimana diketahui, aturan itu sebelumnya telah diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 55/2022. Dalam beleid itu, insentif PPh Final UMKM 0,5% yang berlaku sejak 2018, seharusnya sudah selesai menikmati insentif pada 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan, selama masa penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM masih tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang tahun ini.
"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%.
Relaksasi bagi para UMKM yang masih bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% ini ditujukan supaya keberlangsungan usaha mereka tidak mengalami gangguan dan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.
#konsultanpajak #taxconsultant#pembicarapajak #taxspeaker#infopajak#pajak#taxexpert#taxplanning#attaxindonesia #infopajak #pajak #tax#taxes #umkm #pajakumkm