Tak Berlaku di 2026, Saatnya Ubah Dokumen Tanah Lama Jadi SHM
.
Memasuki awal tahun 2025, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan pengumuman penting bagi seluruh masyarakat Indonesia yang masih memiliki dokumen kepemilikan tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, Ketitir, dan Verponding. Dokumen-dokumen tersebut tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026.
Untuk mengantisipasi hal ini, masyarakat diberikan kesempatan selama satu tahun, hingga akhir 2025, untuk mengurus perubahan dokumen lama tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
.
#attaxindonesia #dokumentanah #shm #girik #petuk #tanah #pajak