Tak Semua Bupot dan Penghasilan Otomatis Masuk SPT.
Tidak semua penghasilan dan bukti potong langsung terisi secara otomatis atau prepopulated dalam SPT Tahunan pada core tax.
Untuk saat ini penghasilan dan bukti potong yang bisa terisi secara prepopulated pada SPT core tax adalah penghasilan pegawai tetap, pensiunan, atau pegawai tidak tetap yang dipotong PPh Pasal 21 serta penghasilan yang dipotong PPh final.
Adapun bukti potong yang tidak terisi secara prepopulated pada SPT core tax antara lain bukti potong atas PPh final yang telah dipotong secara digunggung, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan luar negeri.
Perlu diketahui, PPh final yang pemotongannya digunggung antara lain PPh final atas penghasilan dari jual beli saham di bursa, bunga deposito, dan bunga tabungan.
Mengenai penghasilan dan bukti potong ini, wajib pajak perlu memasukkan penghasilan dan bukti potong secara manual ke lampiran SPT terkait.
#konsultanpajak#taxconsultant #attaxindonesia #bupot #coretax