Emas Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Barunya!
.
Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen mulai 1 Agustus 2025. Namun, konsumen akhir tidak dikenakan pajak ini.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, aturan baru ini untuk menghindari risiko saling pungut dalam transaksi emas oleh bullion bank atau bank emas.
.
#attaxindonesia #konsultanpajak #beritapajak #pajak #perpajakan #pajakkitauntukkita #emas #logammulia #djp #transaksiemas #bullionbank