Apakah NPWP Istri Otomatis Non-Aktif Setelah Menikah?
DJP menegaskan wanita yang baru menikah tidak lantas membuat NPWP-nya otomatis terhapus atau menjadi non-aktif. Menurut otoritas pajak, sistem perpajakan di Indonesia menganut keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Namun, DJP tetap memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya, yaitu digabung atau pisah dengan kewajiban suami.
Oleh karena itu NPWP istri tidak otomatis menjadi non-aktif. NPWP istri baru bisa dinonaktifkan setelah istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.
DJP juga meminta suami untuk memastikan data istri tercantum di Data Unit Keluarga (DUK) suami di Core tax DJP.
Bila data istri belum tercantum, suami dapat menambahkan data istri ke DUK sebagai tanggungan pajak.
Wajib pajak istri dapat mengajukan permohonan wajib pajak non-aktif secara online melalui core tax system pada laman core tax djp.pajak.go.id
#konsultanpajak#taxconsultant #taxexpert#taxplanning#attaxindonesia#pembicarapajak #infopajak #pajak #npwp #Coretax