Rumah MBR bebas PPN ?
ini kriteria nya, wajib pajak harus tahu.
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mendapat fasilitas pembebasan PPN atas pembelian rumah umum harus memperhatikan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Kriteria rumah umum (biasa disebut juga rumah subsidi) yang dibebaskan dari pengenaan PPN bagi MBR tersebut diatur dalam PMK 60/2023.
Berdasarkan PMK 60/2023, penyerahan rumah umum dapat dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi kriteria.
#konsultanpajak #taxconsultant #pembicarapajak #taxspeaker#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia #infopajak#pajak #rumahsubsidi #rumah