Cara tentukan Omzet Pengusaha yang Wajib PKP.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam 1 tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil. Adapun ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 PMK 164/2023.
Berdasarkan PMK 197/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku
melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
#konsultanpajak#taxconsultant #taxexpert#taxplanning #attaxindonesia #infopajak #pembicarapajak#taxspeaker #pajak #PKP