PT Baru berdiri akhir tahun 2024, bisa gunakan tarif PPh final 0,5persen.
Ditjen Pajak (DJP),menyatakan perseroan terbatas (PT) yang memiliki NPWP baru akan otomatis menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi kriteria wajib pajak peredaran bruto tertentu.
bagaimana kebijakan mengenai tarif PPh final 0,5% ini? simak penjelasannya.
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia#infopajak#pembicarapajak #pajak #UMKM #tarifpphfinal