Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 kini Bisa Lewat Coretax.
Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara daring melalui core tax DJP.
Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 via Core tax DJP.
Pertama, login atau masuk ke akun.
Kedua, klik menu Layanan Wajib Pajak yang tampil di layar bagian atas.
Ketiga, pilih sub menu Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Setelah itu, laman Core tax DJP akan memuat berbagai jenis layanan administrasi pajak di kotak sebelah kiri layar.
Keempat, wajib pajak bisa scroll sampai menemukan fitur AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu klik.
Kelima, saat klik pilihan AS.18 tersebut, layar akan menampilkan 2 menu layanan administrasi, yakni LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25.
Wajib pajak bisa mengklik sub-layanan LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu mengisi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengajukan diskon angsuran tersebut.
Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun jika mengalami penurunan profitabilitas.
#konsultanpajak #taxconsultant #pembicarapajak #taxspeaker#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia #infopajak#pajak #spt #spttahunan #coretaxsystem