Jangan Asal Hapus Bukti Potong! Ketahui Resikonya Di SPT Tahunan-mu
.
Sejak Coretax, fitur Posting SPT secara otomatis menarik semua bukti potong (gaji, freelance, komisi) ke SPT Anda. Akibatnya, status bisa berubah dari "Nihil" menjadi "Kurang Bayar".
❌ Godaan besar: menghapus bukti potong tambahan agar status kembali Nihil.
Memang, secara sistem bisa dihapus (asas Self-Assessment). Namun ingat:
📌 Jejak digital tidak bisa bohong!
Bukti potong juga dilaporkan oleh pemberi kerja/klien ke DJP. Menghapus di draf SPT tidak menghapus data dari Master File DJP. Sistem akan mencocokkan data.
Jangan ambil risiko jangka pendek yang berujung bencana. Lapor pajak dengan benar, lengkap, dan jelas!
.
#attaxindonesia #SPTTahunan #SP2DK #PPh21 #Pajak