Tak Lapor Pajak, Pengusaha Ini Dibui & Didenda Rp1,6 Miliar
.
Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AS atas tindakan pengemplangan pajak.
Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1,61 miliar.
.
#attaxindonesia #palangkaraya #dibui #laporpajak #foryoupage
3 ming