Gabungkan NPWP Suami-Istri lewat Core tax.
UU Pajak Penghasilan menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga kewajiban pajak dilakukan oleh kepala keluarga.
Bagi wanita yang sudah menikah, hak dan kewajiban pajaknya digabung dengan suami. Jika istri memiliki NPWP aktif, ia harus mengajukan penonaktifan NPWP terlebih dahulu.
Setelah itu, suami wajib menambahkan istri ke Daftar Unit Keluarga (DUK) di akun core tax.
Dengan begitu, penggabungan NPWP dilakukan melalui dua langkah: Pertama, menonaktifkan NPWP istri apabila sebelumnya memiliki NPWP berstatus aktif. Kedua, menambahkan istri ke dalam DUK akun core tax suami.
Langkah ini perlu dilakukan agar istri dapat menggunakan NPWP suami sebagai unit keluarga dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia#infopajak#pembicarapajak #pajak #npwp #Coretax